<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d37814260\x26blogName\x3dArtikel+Keluarga\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://dmrulikeluarga.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den_US\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttp://dmrulikeluarga.blogspot.com/\x26vt\x3d-9029748311238831192', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>

Dharma

Name:Dharma Maruli Tampubolon
Home: Jakarta, Indonesia


waktu Jakarta


Aksara Bermakna

Tidak berlebihan bila dikatakan bahwa "membaca" adalah syarat utama guna membangun sebuah peradaban. Semakin bagus sesuatu yang dibaca, maka semakin tinggi peradaban, demikian pula sebaliknya. Tidak mustahil pada suatu ketika "manusia" akan didefinisikan sebagai "makhluk membaca", suatu definisi yang tidak kurang nilai kebenarannya dari definisi lainnya semacam "makhluk sosial" atau "makhluk berpikir".



Add to Technorati Favorites

Add to My Yahoo!

Salam Pembuka

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Selamat datang di website ku. Personal website ini di luncurkan sebagai upaya untuk penyebarluasan informasi. Content yang disajikan diantaranya berisi artikel yang bersifat umum maupun yang specific seperti "Hukum", "Keluarga" dan "Dunia Islam". Informasi yang tersaji, dapat dijadikan sebagai bahan renungan sehingga dapat memberi pencerahan serta dapat memperluas cakrawala berpikir.
Apabila anda berkeinginan untuk menyampaikan pesan dan kesan, silahkan klik "post a comment" disetiap akhir posting tulisan. Kritik dan saran dapat anda layangkan ke dmruli@yahoo.co.id

Semoga karya ini bermanfaat.

www.flickr.com

Sunday, December 24, 2006

Mendudukan masalah Poligami

Oleh : Salahuddin Wahid

Masalah poligami (poligini atau poliandri) kembali menjadi bahan polemik ketika Aa Gym dengan izin Teh Ninih menikahi Rini. Muncullah protes dari para ibu penggemar Aa Gym. Heboh poligami (lebih tepat disebut poligini atau beristri banyak) Aa Gym tidak kalah oleh pernikahan Bung Karno dengan Hartini pada tahun 1952. Tetapi karena poligami sudah menjadi istilah yang populer dengan pengertian beristri banyak, istilah tersebut tetap dipergunakan.

Tidak bisa dihindari terjadilah debat antara penentang dan pembela poligami dalam pengertian beristri banyak, baik pada tahun 1952 maupun 2006. kalau tentang poliandri (bersuami banyak) tidak ada perbedaan pendapat, itu dilarang oleh Islam dan oleh negara. Hanya ada perbedaan bahwa beberapa tokoh organisasi wanita Islam saat ini menyatakan penolakan secara terbuka terhadap poligami dan meminta poligami dilarang di Indonesia. Tulisan ini bermaksud memetakan spektrum pemikiran di kalangan Islam menanggapi poligami, dari yang paling menentang sampai yang mendukung.

Yang mendukung poligami dapat kita bagi ke dalam beberapa kelompok. Yang paling menarik ialah pasangan Dr. Gina Puspita dan Dr. Abdurrahman. Sebelum mereka menikah, keduanya sepakat menerima poligami sebagai hukum Allah SWT yang harus diterima dan dijalankan dengan kesadaran dan keikhlasan dengan tujuan membesarkan nama Allah. Karena itu, sejak awal Gina menyetujui suaminya mempunyai empat istri, bahkan mencarikan istri-istri itu bagi suaminya.

Saya hanya mendengar penjelasan kedua suami istri itu secara sekilas di TV dan belum mengetahui lebih jauh dan lebih dalam bagaimana sebenarnya pandangan mereka. Walaupun belum memahami pendirian pasangan suami istri itu dan karenanya tidak setuju, sejogjanya kita menghormati pendirian mereka itu. Saya sekilas melihat bukan nafsu yang menjadi dasar dan titik tolak praktik poligami yang mereka lakukan. Sekilas berarti bisa benar dan bisa tidak. Saya tidak tahu apakah Aa Gym sama pendirian dan sama pendapat nya dengan pasangan diatas. Tetapi yang saya tangkap dari penjelasan singkat Aa Gym di TV tampaknya berbeda. Dia hanya menjelaskan bahwa untuk melakukan poligami kita harus menguasai ilmunya tanpa penjelasan ilmu apa yang dimaksud. Apakah ilmu meyakinkan istri pertama atau ilmu supaya bisa adil atau ilmu seperti yang diyakini oleh pasangan Abdurrahman dan Gina, tidak jelas.

Pendapat lainnya adalah yang menyetujui poligami dan menganggap poligami adalah sunnah Rasul. Buat mereka yang penting ialah nikah yang sah menurut agama. Pencatatan di KUA tidak terlalu penting. Padahal, bagi istri kedua dan seterusnya, pencatatan itu penting untuk bisa memperoleh akta kelahiran bagi anak hasil perkawinan yang tidak dicatat itu. Tetapi tampaknya, istri kedua tidak memedulikan masalah tersebut atau mungkin tidak paham.

Kelompok lainnya ialah mereka yang menikahi janda yang punya beberapa anak dengan niat untuk membantu meringankan beban dan menyantuni anak yatim. Pendapat ini dibantah dengan argumentasi bahwa kalau memang niatnya ingin membantu anak yatim, tidak perlu dengan menikahi janda itu. Bahkan, dengan begitu bisa membantu lebih banyak anak yatim. Kita tentu tidak mampu menilai niat apa yang ada dalam hati seseorang.

Kelompok yang menentang atau menolak poligami juga terbagi di dalam beberapa kelompok. Ada kelompok yang menyatakan bahwa poligami ini sebenarnya dilarang oleh Islam karena tidak mungkin ada orang yang mampu bersikap adil. Tidak mungkin kita meniru Rasulullah saw dalam masalah keadilan. Rasulullah melakukan poligami setelah 28 tahun hidup dengan seorang istri, Khadijah, yang lebih tua 15 tahun. Poligami dilakukan oleh Rasulullah lebih karena tujuan politik atau sosial. Rasulullah tidak memberi izin saat Ali bin Abi Thalib menantu beliau untuk melakukan poligami.

Juga dikatakan bahwa pada saat turun ayat tentang poligami, di dalam masyarakat Arab poligami terjadi tanpa batas jumlah istri. Islam membatasi sampai empat istri, maksudnya adalah melarang poligami secara bertahap. Jadi saat ini menurut mereka tahapnya sudah mencapai kondisi harus ada pelarangan poligami. Hal ini bisa dilihat pada kenyataan bahwa di Turki, Tunisia, Maroko, poligami telah dilarang. Maka di Indonesia poligami juga harus dilarang.

Ada juga yang menolak dengan alasan HAM yang sekarang sudah masuk UUD hasil amandemen pasal 28 (huruf a s/d huruf j). salah satu alasan suami boleh berpoligami ialah kalau istri tidak bisa memberi keturunan. Kalau suami mandul, apakah istri boleh berpoliandri. Yang bertanya tidak mau paham bahwa menurut Islam istri tidak boleh bersuami lebih dari satu orang, sedang suami boleh beristri lebih dari satu dengan syarat tertentu. Ada yang mengatakan bahwa kalau begitu Tuhan tidak adil. Apakah kita punya hak untuk menilai Tuhan? UUD pasal 28 huruf j mengatur bahwa HAM di Indonesia tidak mutlak.

Pendapat yang saling bertentangan yang diuraikan diatas adalah realitas yang ada. Masing-masing pihak tentu berhak meyakininya untuk diri sendiri. Tetapi jika sejumlah pendapat bertentangan itu dipaksakan pada orang lain di dalam masyarakat, tentu membutuhkan peraturan yang menjadi pegangan kita semua di dalam bermasyarakat dan bernegara.

Peraturan perundangan dalam masalah perkawinan yang berlaku saat ini di Indonesia ialah UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, yang dilengkapi dengan kompilasi hukum Islam. Inti berbagai peraturan itu : poligami diperbolehkan dan tidak dilarang, tetapi disertai syarat adanya keadaan yang membolehkan terjadinya poligami dan adanya izin dari istri pertama dan dari pengadilan agama.

Bagi PNS, disusun Peraturan Pemerintah No. 10 /1983 (disahkan pada 21 April 1983) yang mempersyaratkan adanya tambahan izin untuk berpoligami dari atasan. PP itu telah diubah dengan PP No. 45/1990 tahun 2000 pernah ada usul untuk mencabut PP itu. Tetapi Ibu negara Shinta Nuriyah dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas menentang usul itu.

Menyusul heboh poligami Aa Gym, PP yang berlaku hanya untuk PNS itu direncanakan oleh Presiden SBY akan diperluas untuk pejabat negara dan masyarakat umum. Muncul reaksi negatif dari banyak tokoh seperti ketua umum PB NU Dr. Hasyim Muzadi dan ketua PP Muhammadiyah Dr. Din Syamsuddin. Menurut mereka, negara jangan mencampuri masalah pribadi. Menurut saya, PP itu bisa diperluas penerapannya terhadap anggota DPR/D, DPD, Mahkamah Agun, kepala daerah/wakil, menteri, presiden / wakil dan pejabat negara lainnya, tetapi tidak untuk umum. Tentu PP itu tidak bisa berlaku surut.

Kita memang tidak perlu berdebat panjang tentang poligami Aa Gym. Tetapi tidak boleh berdiam diri melihat banyak masalah dan keluhan dari berbagai pihak terhadap dampak negatif dari poligami dan juga terjadinya pelanggaran terhadap UU perkawinan. Tentu tidak mungkin kita melarang poligami karena Islam tidak melarang. Kondisi sosial kita berbeda dengan Turki, Tunisia, dan Maroko.

Kita juga menyetujui pendapat jangan hanya poligami yang diurusi, tetapi perbuatan maksiat seperti pornografi, pelacuran, minuman keras, perjudian, dan korupsi serta berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan juga harus diberantas. Kalau peraturan perundangannya belum ada atau kurang memadai, harus disempurnakan. Kalau aparatnya yang kurang baik, harus diperbaiki termasuk meningkatkan dana operasionalnya.

<<....baca lanjutannya